BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam merupakan agama yang terpuji, dan dianjurkan untuk saling tolong menolong antar sesama muslim ataupun
non muslim. Beberapa contohnya adalah memberikan hibah dan shodaqoh. Yang mana
dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “ semua amal perbuatan manusia di dunia
ini akan putus segala amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang
sholeh yang selalu mendo’akan orang tuanya, ilmu yang yang bermanfaat dan
shadaqah jariyah.
Dalam penulisan makalah ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang
hibah dan shadaqah. Yang lebih rinci akan di paparkan dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan masalah
1. Jelaskan
Pengertian Hibah dan Shadaqah!
2. Apa Hukum Hibah dan Shadaqah?
3. Sebutkan Rukun dan Syarat Hibah dan Shadaqah!
4. Jelaskan Macam-macam Hibah
dan Shadaqah!
5. Apa Hikmah Hibah Dan
Shadaqah?
6. Apa Hukum Mencabut Hibah?
C. Tujuan penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A. HIBAH
1. Pengertian Hibah
Kata "hibah"
berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau
menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan
orang yang memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad
yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di
waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa
hibah adalah memberikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dalam arti lain hibah adalah
akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya
imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ
عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ
وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS.
Al Baqarah : 177).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu
pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada
kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan
pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang
mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia)tanpa adanya imbalan
sebagai tanda kasih sayang.
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal
barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari
Allah SWT.
Sabda
Nabi SAW. :
عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م
قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ
وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا
هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)
“Dari
Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa
yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia
minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu
pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
2.
Hukum Hibah
Pada dasarnya memberikan
sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz). Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan
makruh.
a) wajib
Hibah yang
diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
Rosululloh saw bersabda, yang artinya:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
Rosululloh saw bersabda, yang artinya:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
b) Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c) Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
3.
Rukun dan Syarat Hibah
a.
Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan
atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang
berhak memiliki barang.
b.
Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat
penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya
penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak
ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih
dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c.
Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat
barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya,
barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi
hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah
kepada penerima hibah.
d.
Akad (Ijab dan Qabul)
Misalnya si
penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si
penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
4.
Macam-macam
Hibah
Hibah dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1)
Hibah barang
Yaitu: memberikan
harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat
harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan)
apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
2) Hibah manfaat
Yaitu: memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau
barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi
milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si
penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.
Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah
muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat
juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu
tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
5.
Mencabut Hibah
Jumhur ulama
berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah
orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ
لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا
إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu
barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR.
Abu Dawud).
Sabda
Rasulullah SAW. :
اَلْعَائِدُ
فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang
menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali
muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang
dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
a)
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya,
karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b)
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan
diantara anak-anaknya, yang menerima hibah.
c)
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan
menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
6.
Hikmah Hibah
Adapun hikmah
hibah adalah :
a)
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
b)
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c)
Dapat mempererat tali silaturahmi
d)
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
B.
SHADAQAH
1.
Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian
sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata.
Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji atau dianggap dermawan dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji atau dianggap dermawan dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)
seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia"
2. Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai
berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim).
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim).
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat
dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat,
teman sejawat, dan seterusnya.
Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
3. Syarat
dan Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya
masing-masing adalah sebagai berikut :
a) Orang yang memberi,
syaratnya orang yang memberi itu sehat akalnya dan tidak dibawah
perwalian orang lain. Orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya
(seperti pemboros) tidak sah shadaqah.
b) Orang yang diberi,
syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang
masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c) Barang yang diberikan,
syaratnya barang yang dapat dijual dan harus bermanfaat bagi penerimanya
d) Ijab dan qabul, ijab ialah
pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan
penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
4. Hikmah
Shadaqah
a) Menumbuhkan
ukhuwah Islamiyah
b) Dapat menghindarkan
dari berbagai bencana
c) Akan dicintai
Allah SWT.
d) Menjauhkan diri
dari keburukan dan mendekatkan diri dari kebaikan.
e) Lebih bisa
mengendalikan hawa nafsu.
f) Menjadi suri
tauladan bagi sesama.
g) Menjaga tali
silaturrahmi antar ummat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang di maksud hibah adalah
memberikan sesuatu kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa mengharapkan
imbalan sebagai tanda kasih sayang. Dan yang di maksud shadaqah adalah memberikan
sesuatu kepada orang lain untuk mengharapkan ridho allah SWT semata.
Baik hibah ataupun shadaqah memiliki syarat, rukun dan ketentuan
masing-masing.
Meski demikian keduanya memiliki persamaan yang jelas sekali yaitu
sama-sama memberikan sesuatu sebagai wujud kedermawaan kepada seseorang, dan
juga keduanya memiliki perbedaan yaitu dari segi maksud saja.
DAFTAR PUSTAKA






0 komentar:
Post a Comment